- Menyatakan Terdakwa Siti Jawarni alias Ibu Siti alias Mama Yuli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Hj.SUHARNI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah). Untuk pembayaran : Kepengurusan Adminstrasi CPNS Kab. Sigi Biromaru tahun 2015 tertanggal, 15 -4- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari HASNIAR, uang sejumlah Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah). Untuk pembayaran : Kepengurusan Adminstrasi CPNS Kab. Sigi Biromaru tahun 2015 tertanggal, 17-4-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari SUHARNI, uang sejumlah Rp. 12.000.000,- ( Dua belas juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman Sementara tertanggal, 29 -4- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Hj.SUHARNI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara Kepengurusan tertanggal, 7-5- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 25-4-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 6 Juni 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 11 Juni 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 13-6-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 17-6- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 20-6- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 23-6- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 3-7-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 7-7-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari SUHARNI, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 7-7- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari Ibu SUHARNI, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( Dua juta rupiah) + Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah).Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 17-7- 2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertulis sudah diterima dari SUHARNI, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah). Untuk pembayaran : Pinjaman sementara tertanggal, 11-10-2015, yang menerima SITI JAWARNI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Suharni H Danduma alias Ibu Ani ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik5620