- Menyatakan Terdakwa Ahmad Reigan, S.Sos., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI pada tanggal 17 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri pada tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI pada tanggal 07 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri pada tanggal 17 Januari 2017 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui transfer milik Vilda Ayu Wahyuni;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri pada tanggal 17 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri pada tanggal 21 Januari 2017 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI pada tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui transfer milik Ahmad Reigan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 90/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Itho Murtadha; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik4010