- Menyatakan Anak Pelaku MOH.HUTRISNO POTABUGA alias TRIS bin ZULKIFLI POTABUGA telah terbukti secara syah dan menyakinkan beralah melakukan tindak pidana ?Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan KESATU Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA jo Undang ? Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak palaku MOH.HUTRISNO POTABUGA alias TRIS bin ZULKIFLI POTABUGA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000- (lima belas milyar) rupiah, apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Palu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Pelaku MOH.HUTRISNO POTABUGA alias TRIS bin ZULKIFLI POTABUGA; dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar anak Pelaku tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastic tembakau Gorila dan 7 (tujuh) paket kertas tembakau Gorila, dengan berat seluruhnya netto 7,1568 gram (dengan sisa hasil pemeriksaan laboratories seluruhnya dengan berat Netto 6,1632 gram), 1 (satu) Unit HP merek OPPO A3S warna hitam merah dan 1 (Satu) DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna abu ? abu Bloom Sbrug University dikembalikan kepada Anak MOH.HUTRISNO POTABUGA alias TRIS bin ZULKIFLI POTABUGA;
- 6. Membebankan kepada Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal
Statistik600