Putusan PN BANDUNG Nomor 114/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahmiwirda D |
Hakim Anggota | Muhammad Razzad, M.hh. Fuad Muhammady |
Panitera | -nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II s/d Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cihampelas No. 93 A, dahulu Jl. Cihampelas No. 93, Rt. 002, Rw. 007, Kel. Cipaganti, Kec. Coblong Kota Bandung, dengan luas 175 m2; Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II s/d Tergugat IX serta Pihak Lain yang mendapat Hak dari padanya, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak dahulu Jl. Cihampelas No. 93, sekarang Jl. Cihampelas No. 93 A, Rt. 002, Rw. 007, Kel. Cipaganti, Kec. Coblong Kota Bandung, dengan luas 175 m2; Menghukum TERGUGAT I untuk mengeluarkan surat pengantar atau surat sejenisnya yang menyangkut pelepasan hak untuk meningkatkan status Hak Kepemilikan Tanah; Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:Apabila objek perkara disewakan dari tahun 1980 sampai tahun 2016 yaitu: 36 tahun x Rp.5.000.000 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 9.196.000,-(Sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,.
Statistik22454