- Menyatakan terdakwa PT SINAR BASKARA SEJATI selaku Korporasi yang diwakili oleh DJONI GUNAWAN selaku Direktur Utamanya, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup yaitu ?Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha ? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 104 jo pasal 116 ayat 1 huruf a jo pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT SINAR BASKARA SEJATI yang diwakili oleh DJONI GUNAWAN selaku Direktur Utama, dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa tersebut tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan perampasan harta/aset milik PT SINAR BASKARA SEJATI untuk di jual lelang melalui Kantor Lelang Negara sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membayar jumlah denda dimaksud ;
- Menjatuhkan pula Pidana tambahan agar PT SINAR BASKARA SEJATI melakukan perbaikan akibat tindak pidana dengan cara melakukan pembersihan (clean up) limbah padat B.3 berupa Sludge. Fly Ash dan Bottom Ash dengan menyerahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 1408/Pen.Pid/2019/PN.Bdg tanggal 28 Oktober 2019 :
- 3 (tiga) lembar fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat Nomor : 667/2355/KLH, tanggal 2 November 2012, perihal Rekomendasi TPS Limbah B3 a.n. PT. SINAR BASKARA SEJATI ;
- 1 (satu) bundel fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Notaris
- 1 (satu) bundel fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. GUNAWAN KAMARGA, S.H. Nomor 04 tertanggal 22 Agustus 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SINAR BASKARA SEJATI Berkedudukan di Kab. Bandung Barat ;
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0073670, tertanggal 23 Agustus 2016 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SINAR BASKARA SEJATI ;
- Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A Nomor 88/Pen.Pid/2020/PN Blb tanggal 28 Januari 2020
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan limbah B3 Sludge IPAL dengan berat 1 kg yang diambil dari PT. SINAR BASKARA SEJATI;
- 1 (satu) kantong plastik yang berisikan limbah B3 , Fly Ash dan Bottom Ash dengan berat 1 kg yang diambil dari PT. SINAR BASKARA SEJATI ;
- Menetapkan agar terdakwa PT SINAS BASKARA SEJATI yang diwakili oleh DJONI GUNAWAN selaku Direktur Utamanya, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1016/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 1016/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, M.hbr Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sdr. WIRATNI AHMADI, SH Nomor 216 tertanggal 28 Juli 1990 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. SINARBASKARA SEJATI Terlampir dalam Berkas Perkara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1016/Pid.B/LH/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 1016/Pid.B/LH/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1016/Pid.B/LH/2020/PN Bdg
Statistik575143