- Menyatakan Terdakwa I ALDI GUNAWAN Alias ACIL Bin ATO, Terdakwa II TESA RAMDAN Alias UGUN NUGRAHA Alias PONGOK Bin DEDI HIDAYAT, Terdakwa III NOVAL ANGGARA PUTRA WIJAYA Bin ENDANG DARMAWAN, Terdakwa IV ERIX RESTU PURNAMA Bin SAEPUL QODIR, dan Terdakwa V ASEP SUPRIATNA Alias GB Bin ATO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menghancurkan barang?;
- Menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam;
- 1 (satu) buah keyboard merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) buah printer merk epson warna hitam;
- Amplas ukuran 400;
- Penghapus pensil;
- Pensil gambar merk Faber castle;
- Pensil tulis 2B;
- Penggaris plastik;
- Lem kertas;
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atas kendaraan Nopol : F-1345-PF, atas nama FIRMAN, Alamat Jl. Tenggiri Ujung No. 23A Rt. 7 Rw. 10 Padasuka Ciomas Bogor, Merk Daihatsu, Type B401RS-GMZFJ 1.2 2 M/T (Sigra), Tahun 2017, Warna Putih, Noka : MHKS6GJ6JHJ032226, Nosis : 3NRH193509;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Sigra, warna Putih, yahun 2017, Nopol terpasang : F-1345-PF.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 277/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 277/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi PARDI bin SOMADI (alm) Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada PT. OTTO MULTI ARTHA/ saksi BOYKE WISNU NUGRAHA, SE. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 277/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik17474