Putusan PT PONTIANAK Nomor 92/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brsaiful Arif |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA JEMMI BIN ABDUL MAJID TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA; 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISIKAN KERTAS BERWARNA MERAH YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA YANG DIDUGA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 0,99 (NOL KOMA SEMBILAN SEMBILAN) GRAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA PENDI BIN HANAPI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKATAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 1. Menyatakan Terdakwa Jemmi Bin Abdul Majid tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kertas berwarna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Pendi Bin Hanapi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan dimana pada tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2818