- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hamdi Als Adi Als Dilan Bin Taufik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hamdi Als Adi Als Dilan Bin Taufik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- Dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar kertas rokok;
- 1 (satu) lembar kertas nota;
- 1 (satu) batang lidi bambu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah botol kaca ?fanbo?;
- 1 (satu) buah botol kaca/bong;
- 1 (satu) buah platik pembungkus sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Note 3 warna hitam tipe SM-N900 dengan nomor Imei : 358916/05/052872/3 dengan nomor Simcard : 0857-5148-4260).
- 1 (satu) buah peci warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN MALINAU Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Mln |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama, Br Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Moh. Amin Bin Muhamad Waki; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Mln
Statistik10818