- Menyatakan Terdakwa Firman Nur Ikhtiar Als Maman Bin Ismail Gigo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firman Nur Ikhtiar Als Maman Bin Ismail Gigo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,16 (empat koma satu enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) buah botol warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah potongan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan nomor IMEI : 351907103117923/01 dengan Nomor Sim Card : 0821-5548-3114;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Putusan PN MALINAU Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik6820