- Menyatakan Terdakwa Iskandar Als Roy Bin Iman Suryani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iskandar Als Roy Bin Iman Suryani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gr (Nol koma satu empat gram);
- 1 (satu) buah HP merk Vivo 1920 warna biru dengan nomor imei 1 : 864011046683670 dan nomor Imei 2 : 864011046683662 dengan nomor sim card : 0822-5206-6620;
- 15 (lima belas) buah plastik bening bekas pembungkus sabu;
- 5 (lima) buah selang sedotan;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
- 6 (enam) buah plastik kosong warna bening;
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan infiny;
- Uang Tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN MALINAU Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas oleh Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik7729