- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA NOMOR 5/PID.SUS/2021/PN MAR, TANGGAL 10 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI PENETAPAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA NOMOR 5/PID.SUS/2021/PN MAR, TANGGAL 10 MARET 2021 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN, YANG TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Mar, tanggal 10 Maret 2021 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai penetapan barang bukti, sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Mar, tanggal 10 Maret 2021 tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pemeriksaan Pengadilan, yang tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 26/PID.SUS/2021/PT GTO |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Lutfi, Brnoer Ali |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANGGI FREDY WOWILING ALIAS ANGGI TERSEBUT YANG OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO 1727 WARNA MERAH HITAM BESERTASIM CARD DENGAN NOMOR 085342461119 DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGI FREDY WOWILING Alias ANGGI tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1727 warna merah hitam besertasim card dengan nomor 085342461119 Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2021/PT GTO
Statistik13229