- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA NOMOR 23/PID SUS/2021 /PN KKA TANGGAL 19 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AFDAL MAJID BIN AGUS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENI SHABU SEBERAT 4,5067 (EMPAT KOMA LIMA NOL ENAM TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) PIREX KACA;
- 1 (SATU) SUMBU KOMPOR;
- 1 (SATU) BUAH TAS GANDENG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT ISAP/BONG;
- 1 (SATU) LEMBAR TISSUE;
- 1 (SATU) KOREK GAS;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO A3S
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 23/Pid Sus/2021 /PN Kka tanggal 19 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AFDAL MAJID Bin AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jeni shabu seberat 4,5067 (empat koma lima nol enam tujuh) gram;
- 1 (satu) pirex kaca;
- 1 (satu) sumbu kompor;
- 1 (satu) buah tas gandeng warna hitam;
- 1 (satu) buah alat isap/bong;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) korek gas;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S
Putusan PT KENDARI Nomor 59/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Dwi Sudaryono, Brach Fauzi |
Panitera | Hj. Elsye Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik6424