Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 20-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 20-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota | Fx. Raga Sejati, Brbambang Indrawan |
Panitera | Mayor Chk Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH AGUNG CATUR UTOMO, S.H., M.H. LETNAN KOLONEL CHK NRP 11990016920574 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 9-K/PM.III-12/AD/II/2021 TANGGAL 10 MARET 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 9-K/PM.III-12/AD/II/2021 TANGGAL 10 MARET 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP 11990016920574 Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 9-K/PM.III-12/AD/II/2021 tanggal 10 Maret 2021, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 9-K/PM.III-12/AD/II/2021 tanggal 10 Maret 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2021.zip
- Download PDF
- 20-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 20-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2021
Statistik9224