- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 57/PDT.G/2020/PN SKW TANGGAL 25 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Skw tanggal 25 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 34/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 34/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brsaiful Arif |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2021/PT PTK
Statistik175101