- PLH, TANGGAL 04 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RAJAB 1442 HIJRIYAH;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN MURUNG KENANGA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN HEI. ABDUL WAHAB SEKARANG TOKO H. RIPAI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN EMBANG SEKARANG JALAN MURUNG EMBANG;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN HEI. ANG ALI SEKARANG TANAH ANA;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH JUHDIAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 22 APRIL 2013 DI DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, ADALAH SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN ALMARHUM SALEH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DI DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, ADALAH SEBAGAI PEWARIS;
- Plh, tanggal 04 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1442 Hijriyah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Murung Kenanga;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hei. Abdul Wahab sekarang Toko H. Ripa?i;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Embang sekarang Jalan Murung Embang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hei. Ang Ali sekarang Tanah Ana;
- Menetapkan almarhumah Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 22 April 2013 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan almarhum Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 31 Desember 2019 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, adalah sebagai Pewaris;
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Damsir, M.hbrh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Husain Adam, S.sos.i., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI NOMOR 766/PDT.G/2020/ DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: - MENYATAKAN PERMOHONAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN ALMARHUM H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 08 AGUSTUS 2004, DI JALAN MURUNG KENANGA, DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1. NORANI BINTI ARIMAN (ISTRI); 3.2. ARMIAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.3. SALEH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.4. JUHDIAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.5. RAHMAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.6. HJ. RAHMI BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.7. MUSLIH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.8. ISLAHUDIN BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.9. SOLAHUDDIN BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.10. H. MAHMUD BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 4. MENETAPKAN HARTA BERUPA TANAH DENGAN UKURAN, SEBELAH UTARA 11.30 M2, TIMUR 18 M2, SELATAN 11 M2 DAN BARAT 17 M2 ATAU SELUAS 203,4 M2 BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA YANG TERLETAK DULUNYA DI JALAN MURUNG KENANGA KAMPUNG BATI-BATI DAN SEKARANG TERMASUK DALAM WILAYAH DI JALAN MURUNG KENANGA, RT.005/RW.001, DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, DENGAN BATAS-BATAS: ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG DENGAN NORANI BINTI ARIMAN. 5. MENETAPKAN 1/2 (SEPERDUA) HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 4 DI ATAS, SELUAS 101,7 M2, ADALAH MERUPAKAN BAGIAN PENGGUGAT I (NORANI BINTI ARIMAN), SEDANGKAN 1/2 (SEPERDUA) SELEBIHNYA SELUAS 101,7 M2, ADALAH MERUPAKAN BAGIAN ALMARHUM H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG YANG MERUPAKAN HARTA WARISAN ALMARHUM H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG YANG AKAN DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA. 6. MENETAPKAN HAK/BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG (HARTA WARISAN H. ASNAWI SELUAS 101,7 M2), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 6.1. NORANI BINTI ARIMAN (ISTRI), MENDAPATKAN BAGIAN WARIS 1/8 BAGIAN DARI HARTA WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 12,712 M2 6.2. ARMIAH BINTI H. ASNAWI (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 6,356 M2 6.3. SALEH BIN H. ASNAWI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 12,712 M2 6.4. JUHDIAH BINTI H. ASNAWI (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 6,356 M2. 6.5. RAHMAH BINTI H. ASNAWI (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 6,356 M2 6.6. HJ. RAHMI BINTI H. ASNAWI (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 6,356 M2 6.7. MUSLIH BIN H. ASNAWI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 12,712 M2 6.8. ISLAHUDIN BIN H. ASNAWI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 12,712 M2 6.9. SOLAHUDIN BIN H. ASNAWI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN, SEBESAR = 12, 712 M2 6.10. MAHMUD BIN H. ASNAWI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN H. ASNAWI, SEBESAR = 12, 712 M2 8. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH JUHDIAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI, ADALAH TERDIRI DARI: 8.1. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG); 8.2 TAJUDIN BIN MASRAN (SUAMI); 8.3. JUWAIDAH BINTI TAJUDIN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 8.4. RINA BINTI TAJUDIN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 8.5. ABDUL HAYAT BIN TAJUDIN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 9. MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG ADA DI ATASNYA, SELUAS 6,356 M2 YANG BERASAL DARI PEMBAGIAN HARTA WARISAN H. ASNAWI, ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUMAH JUHDIAH BINTI H. ASNAWI YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA; 10. MENETAPKAN HAK/BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS JUHDIAH BINTI H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG (HARTA WARISAN JUHDIAH BINTI H. ASNAWI LUAS 6,356 M2), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 10.1. HJ. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG) MENDAPAT 1/6 BAGIAN DARI HARTA WARISAN JUHDIAH BINTI H. ASNAWI, SEBESAR = 1,059 M2 10.2. TAJUDIN BIN MASRAN (SUAMI) MENDAPAT 1/4 BAGIAN DARI HARTA WARISAN JUHDIAH BINTI H.ASNAWI, SEBESAR = 1,589 M2; 10.3. JUWAIDAH BINTI TAJUDIN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN HARTA WARIS JUHDIAH BINTI H. ASNAWI, SEBESAR = 0,927 M2; 10.4. RINA BINTI TAJUDIN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN WARISAN HARTA JUHDIAH BINTI H. ASNAWI, SEBESAR = 0,927 M2; 10.5. ABDUL HAYAT BIN TAJUDIN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN HARTA JUHDIAH BINTI H. ASNAWI DUA KALI ANAK PEREMPUAN, SEBESAR = 1,854 M2; 12. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM SALEH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI, ADALAH TERDIRI DARI: 12.1. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG); 12.2. NOOR HASANAH ALIAS NOR HASANAH BINTI NASRUN (ISTRI); 13.3. YUSUF HELMI BIN SALEH (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 14.4. NURUL HIKMAH BINTI SALEH (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 13. MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG ADA DI ATASNYA, SELUAS 12,712 M2 YANG BERASAL DARI PEMBAGIAN HARTA WARISAN H. ASNAWI, ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM SALEH BIN H. ASNAWI YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA; 14. MENETAPKAN HAK/BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS SALEH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG (HARTA WARISAN SALEH BIN H. ASNAWI LUAS 12,712 M2), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 14.1.HJ. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG) MENDAPAT 1/6 BAGIAN DARI HARTA WARISAN SALEH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 2,118 M2; 14.2. NOOR HASANAH BINTI NASRUN (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN DARI HARTA WARISAN SALEH BIN ASNAWI, SEBESAR =1,589 M2; 14.3. YUSUF HELMI BIN SALEH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN HARTA WARISAN SALEH BIN H.ASNAWI DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN, SEBESAR = 6,003 M2; 14.4. NURUL HIKMAH BINTI SALEH (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN HARTA WARISAN SALEH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 3,001 M2; 15. MENETAPKAN ALMARHUM H. MAHMUD BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 27 MARET 2020 DI DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 16. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM H. MAHMUD BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI, ADALAH TERDIRI DARI: 16.1. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG); 16.2. IRMA BINTI HERMAN (ISTRI); 16.3. MAWADDAH HAYATI BINTI H. MAHMUD (ANAK KANDUNG PEREMPUAN); 16.4. MUHAMMAD FADILAH BIN H. MAHMUD (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI); 17. MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG ADA DI ATASNYA, SELUAS 12,712 M2 YANG BERASAL DARI PEMBAGIAN HARTA WARISAN H. ASNAWI ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM H. MAHMUD BIN H. ASNAWI YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA; 18. MENETAPKAN HAK/BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS H. MAHMUD BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG (HARTA WARISAN H. MAHMUD BIN H. ASNAWI LUAS 12,712 M2), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 18.1. HJ. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG) MENDAPAT 1/6 BAGIAN DARI HARTA WARISAN H. MAHMUD, SEBESAR = 2,118 M2; 18.2. IRMA BINTI HERMAN (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN DARI HARTA WARISAN H. MAHMUD, SEBESAR = 1,589 M2; 18.3. MAWADDAH HAYATI BINTI H. MAHMUD (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN HARTA WARISAN H. MAHMUD, SEBESAR = 3,001 M2; 18.4. MUHAMMAD FADILAH BIN H. MAHMUD (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN WARISAN DARI H. MAHMUD DUA KALI BAGIAN ANAK PEREMPUAN, SEBESAR = 6,003 M2; 19. MENETAPKAN ALMARHUM MUSLIH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 20 AGUSTUS 2020 DI DESA BENUA RAYA, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 20. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM MUSLIH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI, ADALAH TERDIRI DARI: 20.1. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG); 20.2. BURHANI BIN MUSLIH (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 20.3. BURDANI BIN MUSLIH (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 20.4. AHMAD BIN MUSLIH (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 21. MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG ADA DI ATASNYA, SELUAS 12,712 M2 YANG BERASAL DARI PEMBAGIAN HARTA WARISAN H. ASNAWI, ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM MUSLIH BIN H. ASNAWI YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA; 22. MENETAPKAN HAK/BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS MUSLIH BIN H. ASNAWI ALIAS NAWAWI ALIAS H. NAWI BIN ANANG TERANG (HARTA WARISAN MUSLIH BIN H. ASNAWI LUAS 12,712 M2), ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 22.1. HJ. NORANI BINTI ARIMAN (IBU KANDUNG) MENDAPAT 1/6 BAGIAN DARI HARTA WARISAN H. MUSLIH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 2,118 M2; 22.2. BURHANI BIN MUSLIH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI HARTA WARISAN MUSLIH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 3,531 M2; 22.3. BURDANI BIN MUSLIH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI HARTA WARISAN MUSLIH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 3,531 M2; 22.4. AHMAD BIN MUSLIH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN DARI HARTA WARISAN MUSLIH BIN H. ASNAWI, SEBESAR = 3,531 M2; 23. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA YANG TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 4 DI ATAS, UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA YANG BERHAK MENERIMANYA YANG TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 5, 6, 10, 14, 18 DAN 22 DI ATAS. APABILA OBJEK SENGKETA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG, KEMUDIAN HASIL PENJUALAN LELANG DISERAHKAN KEPADA PARA PIHAK YANG BERHAK MENERIMANYA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 5, 6, 10, 14, 18 DAN 22 DI ATAS; 24. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSEVATOIR BESLAAG) ATAS OBJEK SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI PADA TANGGAL 5 PEBRUARI 2021; 25. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 26. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.697.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 766/Pdt.G/2020/ DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: - Menyatakan permohonan Para Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang yang meninggal pada tanggal 08 Agustus 2004, di Jalan Murung Kenanga, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, adalah sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang, adalah sebagai berikut: 3.1. Norani binti Ariman (istri); 3.2. Armiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.3. Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.4. Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.5. Rahmah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.6. Hj. Rahmi binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.7. Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.8. Islahudin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.9. Solahuddin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.10. H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan harta berupa tanah dengan ukuran, sebelah Utara 11.30 m2, Timur 18 m2, Selatan 11 m2 dan Barat 17 m2 atau seluas 203,4 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dulunya di Jalan Murung Kenanga Kampung Bati-Bati dan sekarang termasuk dalam wilayah di Jalan Murung Kenanga, RT.005/RW.001, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas: Adalah Harta Bersama antara H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang dengan Norani binti Ariman. 5. Menetapkan 1/2 (seperdua) Harta Bersama pada diktum Nomor 4 di atas, seluas 101,7 m2, adalah merupakan bagian Penggugat I (Norani binti Ariman), sedangkan 1/2 (seperdua) selebihnya seluas 101,7 m2, adalah merupakan bagian almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang yang merupakan harta warisan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. 6. Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang (harta warisan H. Asnawi seluas 101,7 m2), adalah sebagai berikut: 6.1. Norani binti Ariman (istri), mendapatkan bagian waris 1/8 bagian dari harta warisan H. Asnawi, sebesar = 12,712 m2 6.2. Armiah binti H. Asnawi (anak kandung perempuan) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 6,356 m2 6.3. Saleh bin H. Asnawi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 12,712 m2 6.4. Juhdiah binti H. Asnawi (anak kandung perempuan) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 6,356 m2. 6.5. Rahmah binti H. Asnawi (anak kandung perempuan) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 6,356 m2 6.6. Hj. Rahmi binti H. Asnawi (anak kandung perempuan) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 6,356 m2 6.7. Muslih bin H. Asnawi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 12,712 m2 6.8. Islahudin bin H. Asnawi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 12,712 m2 6.9. Solahudin bin H. Asnawi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan, sebesar = 12, 712 m2 6.10. Mahmud bin H. Asnawi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan H. Asnawi, sebesar = 12, 712 m2 8. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi, adalah terdiri dari: 8.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 8.2 Tajudin bin Masran (suami); 8.3. Juwaidah binti Tajudin (anak perempuan kandung); 8.4. Rina binti Tajudin (anak perempuan kandung); 8.5. Abdul Hayat bin Tajudin (anak laki-laki kandung); 9. Menetapkan Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya, seluas 6,356 m2 yang berasal dari pembagian harta warisan H. Asnawi, adalah harta warisan almarhumah Juhdiah binti H. Asnawi yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; 10. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang (harta warisan Juhdiah binti H. Asnawi luas 6,356 m2), adalah sebagai berikut: 10.1. Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan Juhdiah binti H. Asnawi, sebesar = 1,059 m2 10.2. Tajudin bin Masran (suami) mendapat 1/4 bagian dari harta warisan Juhdiah binti H.Asnawi, sebesar = 1,589 m2; 10.3. Juwaidah binti Tajudin (anak kandung perempuan) mendapat bagian harta waris Juhdiah binti H. Asnawi, sebesar = 0,927 m2; 10.4. Rina binti Tajudin (anak kandung perempuan) mendapat bagian warisan harta Juhdiah binti H. Asnawi, sebesar = 0,927 m2; 10.5. Abdul Hayat bin Tajudin (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan harta Juhdiah binti H. Asnawi dua kali anak perempuan, sebesar = 1,854 m2; 12. Menetapkan ahli waris dari almarhum Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi, adalah terdiri dari: 12.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 12.2. Noor Hasanah alias Nor Hasanah binti Nasrun (istri); 13.3. Yusuf Helmi bin Saleh (anak laki-laki kandung); 14.4. Nurul Hikmah binti Saleh (anak perempuan kandung); 13. Menetapkan Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya, seluas 12,712 m2 yang berasal dari pembagian harta warisan H. Asnawi, adalah harta warisan almarhum Saleh bin H. Asnawi yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; 14. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang (harta warisan Saleh bin H. Asnawi luas 12,712 m2), adalah sebagai berikut: 14.1.Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan Saleh bin H. Asnawi, sebesar = 2,118 m2; 14.2. Noor Hasanah binti Nasrun (istri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan Saleh bin Asnawi, sebesar =1,589 m2; 14.3. Yusuf Helmi bin Saleh (anak kandung laki-laki) mendapat bagian harta warisan Saleh bin H.Asnawi dua kali bagian anak perempuan, sebesar = 6,003 m2; 14.4. Nurul Hikmah binti Saleh (anak kandung perempuan) mendapat bagian harta warisan Saleh bin H. Asnawi, sebesar = 3,001 m2; 15. Menetapkan almarhum H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, adalah sebagai Pewaris; 16. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi, adalah terdiri dari: 16.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 16.2. Irma binti Herman (istri); 16.3. Mawaddah Hayati binti H. Mahmud (anak kandung perempuan); 16.4. Muhammad Fadilah bin H. Mahmud (anak kandung laki-laki); 17. Menetapkan Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya, seluas 12,712 m2 yang berasal dari pembagian harta warisan H. Asnawi adalah harta warisan almarhum H. Mahmud bin H. Asnawi yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; 18. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang (harta warisan H. Mahmud bin H. Asnawi luas 12,712 m2), adalah sebagai berikut: 18.1. Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Mahmud, sebesar = 2,118 m2; 18.2. Irma binti Herman (istri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan H. Mahmud, sebesar = 1,589 m2; 18.3. Mawaddah Hayati binti H. Mahmud (anak kandung perempuan) mendapat bagian harta warisan H. Mahmud, sebesar = 3,001 m2; 18.4. Muhammad Fadilah bin H. Mahmud (anak kandung laki-laki) mendapat bagian warisan dari H. Mahmud dua kali bagian anak perempuan, sebesar = 6,003 m2; 19. Menetapkan almarhum Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 20 Agustus 2020 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, adalah sebagai Pewaris; 20. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi, adalah terdiri dari: 20.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 20.2. Burhani bin Muslih (anak laki-laki kandung); 20.3. Burdani bin Muslih (anak laki-laki kandung); 20.4. Ahmad bin Muslih (anak laki-laki kandung); 21. Menetapkan Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya, seluas 12,712 m2 yang berasal dari pembagian harta warisan H. Asnawi, adalah harta warisan almarhum Muslih bin H. Asnawi yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; 22. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang (harta warisan Muslih bin H. Asnawi luas 12,712 m2), adalah sebagai berikut: 22.1. Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Muslih bin H. Asnawi, sebesar = 2,118 m2; 22.2. Burhani bin Muslih (anak kandung laki-laki) mendapat bagian dari harta warisan Muslih bin H. Asnawi, sebesar = 3,531 m2; 22.3. Burdani bin Muslih (anak kandung laki-laki) mendapat bagian dari harta warisan Muslih bin H. Asnawi, sebesar = 3,531 m2; 22.4. Ahmad bin Muslih (anak kandung laki-laki) mendapat bagian dari harta warisan Muslih bin H. Asnawi, sebesar = 3,531 m2; 23. Menghukum kepada Tergugat yang menguasai objek sengketa yang tersebut pada diktum Nomor 4 di atas, untuk membagi dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya yang tersebut pada diktum Nomor 5, 6, 10, 14, 18 dan 22 di atas. Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang, kemudian hasil penjualan lelang diserahkan kepada para pihak yang berhak menerimanya dengan pembagian sebagaimana tersebut dalam diktum Nomor 5, 6, 10, 14, 18 dan 22 di atas; 24. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas objek sengketa yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Pelaihari pada tanggal 5 Pebruari 2021; 25. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 26. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.697.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik176171