- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG TANGGAL 14 APRIL 2021 NOMOR 56/PID.SUS/2021/PN KTP, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUDE IE ALIAS DEIE BIN RASMAN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 13 (TIGA BELAS) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 3.98 (TIGA KOMA SEMBILAN DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU ATAU BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA COKLAT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 14 April 2021 Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Ktp, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUDE IE alias DEIE bin RASMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.98 (tiga koma sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman warna hijau;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 91/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brhermawansyah, Porman Situmorang |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2923