- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG, TANGGAL 22 MARET 2021 NOMOR 618/PID.SUS/2020/PN MLG., SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA, YANG AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD LINGGA MANAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA MUHAMMAD LINGGA MANAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT DIKURANGKAN DARI LAMANYA TERDAKWA DITAHAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI NARKOTIKA GOL. I JENIS METAMFETAMINA/SHABU ;
- 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM SURYA ;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA GOLD DENGAN NOMOR 08819878132 ;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang, tanggal 22 Maret 2021 Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN Mlg., sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LINGGA MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa MUHAMMAD LINGGA MANAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut dikurangkan dari lamanya Terdakwa ditahan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika Gol. I jenis metamfetamina/shabu ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya ;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor 08819878132 ;
- dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 431/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 431/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Jumardo |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbrprim Fahrur Rozi |
Panitera | Bambang Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 431/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 431/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2416