- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 35/PID.SUS/ 2021/PN KOT TANGGAL 15 APRIL 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARLI ALIAS KUMIS BIN HARUN LATIF (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS GAMBAR HELLO KITTY WARNA PINK;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK MOTIF BERUANG KECIL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA KUNING;
- 1 (SATU) POTONG KAOS DALAM WARNA PUTIH;
- MENETAPKAN AGAR VISUM ET REPERTUM YANG DIKELUARKAN OLEH UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SUKOHARJO NOMOR 440/463.A/33/2020 TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 DITANDATANGANI OLEH DR. RETA MAYASARI TETAP TERLAMPIR DALAMBERKAS PARKARA INI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 35/PID.SUS/ 2021/PN KOT TANGGAL 15 APRIL 2021 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 35/Pid.Sus/ 2021/PN Kot Tanggal 15 April 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Arli alias Kumis bin Harun Latif (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong baju kaos gambar hello kitty warna pink;
- 1 (satu) potong celana pendek motif beruang kecil warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna kuning;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- Menetapkan agar VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SUKOHARJO NOMOR 440/463.a/33/2020 tanggal 23 November 2020 ditandatangani oleh dr. Reta Mayasari tetap terlampir dalamberkas parkara ini;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 35/Pid.Sus/ 2021/PN Kot Tanggal 15 April 2021 tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 67/PID./2021/PT TJK |
|
Nomor | 67/PID./2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, M.hbrratna Mintarsih |
Panitera | Ketut Korda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID./2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 67/PID./2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID./2021/PT TJK
Statistik6624