- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP484.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH)
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp484.000,00 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Putusan PTA MATARAM Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brh. Acep Saifuddin |
Panitera | Sahnuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1189/PDT.G/2020/PA.PRA TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON(HAJI LALU HIRJAN BIN LALU SUMARTE) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HAJAH BAIQ NILNAWATI BINTI LALU ASMUNI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PRAYA. DALAM REKONVENSI 4. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADLONAH) ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA BAIQ NADIA HERAWATI, PEREMPUAN, UMUR 16 TAHUN, DENGAN PERINTAH AGAR PENGGUGAT REKONVENSI TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DAN BERKUMPUL DENGAN ANAK TERSEBUT DALAM WAKTU-WAKTU TERTENTU YANG DISEPAKATI PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI. 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BIAYA HADLONAH ATAS ANAK YANG NAMANYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT) DI ATAS SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUN, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA HADLONAH ANAK BULAN PERTAMA, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH YANG JUMLAHNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA), 3 (TIGA) DAN 5 (LIMA) DI ATAS SECARA KONTAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; 7. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1189/Pdt.G/2020/PA.Pra tanggal 9 Februari 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon(Haji Lalu Hirjan bin Lalu Sumarte) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hajah Baiq Nilnawati binti Lalu Asmuni) di depan sidang Pengadilan Agama Praya. Dalam Rekonvensi 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadlonah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Baiq Nadia Herawati, perempuan, umur 16 tahun, dengan perintah agar Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak tersebut dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadlonah atas anak yang namanya sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadlonah anak bulan pertama, nafkah iddah dan mut?ah yang jumlahnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 5 (lima) di atas secara kontan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1189/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik10247