- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 22/JN/2020/ MS.JTH TANGGAL 30 MARET 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYABAN 1442 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN TERDAKWA .. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ORANG YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM DENGANNYA (.......), SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA, YANG DIATUR DALAM PASAL 49 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA . DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA . UNTUK DIKELUARKAN DARI TAHANAN SEKETIKA ITU JUGA.
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding/Penasehat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/ MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1442 Hijriyah;
- Menyatakan Terdakwa ?.. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya (.......), sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Membebaskan Terdakwa ??. dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan agar Terdakwa ??. untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
- Memulihkan hak Terdakwa ?? dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 7/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misharuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrkhairil Jamal |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili Sendiri |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/JN/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 7/JN/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/JN/2021/MS.Aceh
Statistik1054596