- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI TANGGAL 24 MARET 2021 NOMOR 24/PID.B/2021/PN.SGI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKI ALFARISYI BIN M. DIAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA 250 CC, TIPE RG 10, TAHUN PEMBUATAN 2014, WARNA PUTIH BIRU YANG SUDAH DILAPISI DENGAN STIKER WARNA MERAH, NOMOR POLISI TIDAK DIKETAHUI, NOMOR RANGKA TIDAK ADA, DAN NOMOR MESIN TIDAK ADA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE REDMI NOTE 8 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1 : 863144044035121, IMEI 2 : 8631440440 35139;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HANDPHONE REDMI NOTE 8 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1 : 863144044035121, IMEI 2 : 86314404 4035139 YANG BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HANDPHONE REALME C2 WARNA HITAM BERLIAN DENGAN NOMOR IMEI 1 : 861288044138914, IMEI 2 : 861288044138906 YANG BERWARNA KUNING;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA 250 CC, TIPE RG 10, TAHUN PEMBUATAN 2014, WARNA PUTIH BIRU, NOMOR POLISI BL 3127 PAN, NOMOR RANGKA : MH3RG1020EK011022, NOMOR MESIN: G401E0013805;
- 1 (SATU) BUAH BPKB SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA 250 CC, TIPE RG 10, TAHUN PEMBUATAN 2014, WARNA PUTIH BIRU, NOMOR POLISI BL 3127 PAN, NOMOR RANGKA : MH3RG1020EK011022, NOMOR MESIN : G401E0013805;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA 250 CC, TIPE RG 10, TAHUN PEMBUATAN 2014, WARNA PUTIH BIRU, NOMOR POLISI BL 3127 PAN, NOMOR RANGKA : MH3RG1020EK011022, NOMOR MESIN : G401E0 013805.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 24 Maret 2021 Nomor 24/Pid.B/2021/PN.Sgi yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rizki Alfarisyi Bin M. Diah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan?, sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 250 CC, tipe RG 10, tahun pembuatan 2014, warna putih biru yang sudah dilapisi dengan stiker warna merah, nomor polisi tidak diketahui, nomor rangka tidak ada, dan nomor mesin tidak ada;
- 1 (satu) unit handphone Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 863144044035121, imei 2 : 8631440440 35139;
- 1 (satu) buah kotak handphone Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 863144044035121, imei 2 : 86314404 4035139 yang berwarna putih;
- 1 (satu) buah kotak handphone Realme C2 warna hitam berlian dengan nomor imei 1 : 861288044138914, imei 2 : 861288044138906 yang berwarna kuning;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha 250 CC, tipe RG 10, tahun pembuatan 2014, warna putih biru, nomor polisi BL 3127 PAN, nomor rangka : MH3RG1020EK011022, nomor mesin: G401E0013805;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Yamaha 250 CC, tipe RG 10, tahun pembuatan 2014, warna putih biru, nomor polisi BL 3127 PAN, nomor rangka : MH3RG1020EK011022, nomor mesin : G401E0013805;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Yamaha 250 CC, tipe RG 10, tahun pembuatan 2014, warna putih biru, nomor polisi BL 3127 PAN, nomor rangka : MH3RG1020EK011022, nomor mesin : G401E0 013805.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 158/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 158/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Brfirman, H. Syukri |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIPERGUNAKAN BUKTI DALAM PERKARA BUSTAMAM ALIAS TAMAM BIN ARBI ALI, DKK; 6) MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan bukti dalam perkara Bustamam Alias Tamam Bin Arbi Ali, Dkk; 6) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 158/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/PID/2021/PT BNA
Statistik6034