- Menyatakan Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi alih kredit yang ditandatangani oleh Sdri. FITRIANI tanggal 13 Juni 2020;
- 1 (satu) buah kunci serap sepeda motor merk Yamahan Freego warna putih perak, tahun 2019 dengan nomor polisi BL-4505-ME dan nomor rangka : MH3SEF510KJ064590 dan nomor mesin : E31WE0064600.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna putih perak, tahun 2019 dengan nomor polisi BL-4505-ME dan nomor rangka : MH3SEF510KJ064590 dan nomor mesin : E31WE0064600.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Freego warna putih perak, tahun 2019 dengan nomor polisi BL-4505-ME dan nomor rangka: MH3SEF510KJ064590 dan nomor mesin : E31WE0064600.
- 5 (lembar) Resi pengiriman Kantor Pos Cabang Sabang An. pengiriman Fitriani ke Nomor Rek BAF 550010022644 dengan rincian:
- Dengan nomor tanda terima 032883994;
- Dengan nomor tanda terima 062273597;
- Dengan nomor tanda terima 097126252;
- Dengan nomor tanda terima 097192536;
- Dengan nomor tanda terima 123863208;
- 2 (dua) lembar Struk Pembayaran BAF dengan rincian:
- Tagihan ke 6;
- Tagihan ke 9;
- 2 (dua) lembar slip transfer Bank BRI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna putih perak, tahun 2019 dengan nomor polisi BL-4505-ME dan nomor rangka : MH3SEF510KJ064590 dan nomor mesin : E31WE0064600 yang dibuat oleh Saudara DEDY WAHYUDI bersama dengan Tersangka JOJO PUSPITO Bin PONIRAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pengembalian uang kepada Sdr. DEDY WAHYUDI yang ditandatangani oleh Sdri. ADELINA LINA SAFITRI dan Sdr. DEDY WAHYUDI tanggal 04 Maret 2021;
Putusan PN SABANG Nomor 26/Pid.B/2021/PN Sab |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajri Ikrami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rafi, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Fitriani Binti Alm Hanafiah Rusdi; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Sab
Statistik8621