- Menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin Nurdin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi??? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943;
- 1 (satu) unit Handpone merek Realme tipe : 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1 : 892302041741114 dan IMEI 2 : 0862302041741106;
- 1 (satu) buah kartu As Telkomsel dengan momor 082312258156;
- 1 (satu) unit Hanephone merek Wiko Tipe / model: Harry Dua Sim, Warna : hitam Silver, dengan IMEI 1 357251089751448 dan IMEI 2 35 725108971444;
- 1 (satu) lembar Screenhoot percakapan melalui pesan singkat SMS (Short Messager Service);
- 1 (Satu) lembar Screenshoot percakapan melalui Pesan Whatsapp.
Putusan PN SABANG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Susanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safrijaldi, Hakim Anggota Fajri Ikrami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah; Dikembalikan kepada Saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah; Dirampas untuk Negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik308295