- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KAJEN NOMOR 1412/PDT.G/ 2020/PA.KJN TANGGAL 4 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 27 SYAKBAN 1442 HIJRIAH;
- MENOLAK SITA JAMINAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KONTRIBUSI DARI PENGGUGAT TERHADAP BANGUNAN RUKO SEBAGAI HARTA BERSAMA SEBESAR RP. 125.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI TOROGAN (KONPENSASI) HARTA BERSAMA SEJUMLAH RP. 125.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN REKONPENSI SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT RERKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 1.305.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1412/Pdt.G/ 2020/PA.Kjn tanggal 4 Maret 2021 Masehi, bertepatan tanggal 27 Syakban 1442 Hijriah;
- Menolak Sita Jaminan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan kontribusi dari Penggugat terhadap bangunan Ruko sebagai harta bersama sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai torogan (konpensasi) harta bersama sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonpensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rerkonpensi untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama sejumlah Rp 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Trubus Wahyudi |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: Dalam Provisi: Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik8537