- Menyatakan TerdakwaEnderias Goson Anak H. Nyandau Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan batu kristal Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kotak rokok merk ?Marlboro Gold lights?;
- 1 (satu) unit handphone merk ?NOKIA? warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam abu - abu;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan ?LOLY POLY? warna putih hitam;
- 3 (tiga) plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristal Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) plastik klip warna putih bening masing - masing 1 (satu) ukuran sedang dan 1 (satu) ukuran kecil;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas merk ?TOKAI? warna ungu;
- 2 (dua) potongan pipet yang pada ujungnya berbentuk runcing warna kuning yang berisikan cotton buds;
- 1 (satu) potongan pipet yang pada ujungnya berbentuk runcing warna putih bening (sendok sabu);
- 1 (satu) potongan lem lilin;
- 1 (satu) buah bong kaca (alat hisap sabu);
- Uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik8323