- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR : 17/PID.B/2021/PN ADL TANGGAL 21 APRIL 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIFAL BIN ALSAMIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO 1901 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI: 860991041385492 DAN 86099104385484, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN : ISPARIADI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 17/Pid.B/2021/PN Adl tanggal 21 April 2021, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rifal bin Alsamin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1901 warna hitam dengan nomor Imei: 860991041385492 dan 86099104385484, dikembalikan kepada saksi korban : ISPARIADI;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 58/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 58/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Brferdinandus B |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 58/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID/2021/PT KDI
Statistik7422