- Menyatakan terdakwa I. Rizki Eko Yulianto alias Basir bin Sugiyanto, terdakwa II. Andika Yudhantara Putra alias Grandong bin Sunarto, terdakwa III. Muh Khabib Al Anshori alias Menel bin Welly Romawi, terdakwa IV. Kefin Marseleno alias Ndolik bin Sugeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan terdakwa I. Rizki Eko Yulianto alias Basir bin Sugiyanto, terdakwa II. Andika Yudhantara Putra alias Grandong bin Sunarto, terdakwa III. Muh Khabib Al Anshori alias Menel bin Welly Romawi, terdakwa IV. Kefin Marseleno alias Ndolik bin Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang buikti berupa :
- 3 (tiga) batang patahan stik drum .
- 4 (empat) batang patahan gagang sapu lantai warna kuning yang ada bercak darahnya.
- 1 (satu) potong kaos abu-abu merah merk Arizona yang ada bekas darahnya.
- 1 (satu) potong celana pendek motif kotak-kotak yang ada bekas darah.
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Mgt |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiy Purwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada Anak Korban ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Mgt
Statistik4711