- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 28/PDT.G/2020/PN SNT TANGGAL 4 MARET 2021;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DITOLAK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Snt tanggal 4 Maret 2021;
- Menolak tuntutan provisi Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 38/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 38/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Brr. Iim Nurohim, Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI - MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN BALIK ( REKONVENSI ) DARI PENGGUAT I, II DAN III REKONVENSI/TERGUGAT I, II DAN III KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA OBJEK PERKARA ADALAH HAK MILIK SAH DARI PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI YANG DIDAPATNYA DARI PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT II KONVENSI; - MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI - Menerima dan mengabulkan gugatan balik ( Rekonvensi ) dari Pengguat I, II dan III Rekonvensi/Tergugat I, II dan III Konvensi untuk sebagian; - Menyatakan secara hukum bahwa objek perkara adalah hak milik sah dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang didapatnya dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi; - Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2021/PT JMB
Statistik13547