- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 06 APRIL 2021 NOMOR 49/PID.SUS/2021/PN BNA SEBATAS PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN SELENGKAPNYA AMAR PUTUSAN TERSEBUT ADALAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUSTAQIM BIN HUSAINI RASYID TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI, MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIRE;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIC BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA XEON NOPOL BL 5261 NR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIARA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 06 April 2021 Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Bna sebatas pidana yang dijatuhkan dan selengkapnya amar putusan tersebut adalah sebagaimana tersebut dibawah ini:
- Menyatakan Terdakwa Mustaqim Bin Husaini Rasyid tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primaire;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apa bila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat Kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon Nopol BL 5261 NR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biara perkara dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 163/PID.SUS/2021/PT BNA |
|
Nomor | 163/PID.SUS/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Brmerrywati T. B., H. Fuad Muhammady |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
|
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa;
|
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PID.SUS/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 163/PID.SUS/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/PID.SUS/2021/PT BNA
Statistik2722