- Menyatakan terdakwa SUTRISNO BIN BUNAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO BIN BUNAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 42 (empat puluh dua) Batang kayu olahan jenis jambu-jamu berukuran 6 cm x 6 cm x 400 cm;
- 1 (satu) Unit gergaji mesin (Chainsaw) merk mesin Motoyama warna merah putih dan BAR merk STIHL;
- 1 (satu) batang linggis dengan ukuran panjang 90 Cm;
- 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 48 Cm;
- 1 (satu) buah jerigen berisi: 1 (satu) becci, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng, 4 (empat) buah kunci pas, 2 (dua) buah kikir, 1 (satu) buah kunci busi, dan 1 (satu) buah gunting.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 56/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
|
Nomor | 56/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/LH/2021/PN Rah
Statistik216125