- Menyatakan Terdakwa La Ode Aswar Alias Jarot Bin La Ode Lumatelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB motor nomor L-04408227;
- 1 (satu) buah anak kunci motor warna hitam yang terdapat logo Yamaha;
- 1 (satu) unit mio M3 warna merah muda / pink bercampur hitam yang sudah tidak memiliki nomor polisi dan tengkorak bagian depan sudah tidak ada serta kafer bawah sudah tidak ada dan nomor mesin E3RZE-0813145 dan nomor rangka MH3SE8810GJ681384.
- 1 (satu) lembar STNK motor Honda dengan nomor polisi DT 3821 BA atas nama pemilik saharudin dan nomor mesin JF51E-2183975 dan nomor rangka MH1JF5126BK187200;
- 1 (satu) lembar kwintasi pembelian motor Honda Beat oleh saudara La Ode Sahimi dan nomor rangka MH1JF5126BK187200 seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari rabu tanggal 23 desember 2020;
- 1 (satu) motor Honda beat warna hitam dengan nomor mesin JFS1E2183975 dan nomor rangka MH1JF5126BK187200.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 57/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya La Ode Oman Alias Oman. Dikembalikan kepada pemiliknya Laode Sahimi Alias Sahimi Bin La Ode Ndikae. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik6830