- DALAM KONVENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijks verklaard) ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah pertanian (tegal), yang terletak dan dikenal umum di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, seluas 9.950 m2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Desa Klatakan, Gambar situasi Nomor 1483 tanggal 6 Juli 1989 atas nama Khonny Wijaya, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Raya Besuki - Situbondo ;
- Selatan : tanah Perhutani ;
- Timur : tanah Perhutani ;
- Barat : tanah P.Soeparmo, Sretoer, Muhasbi ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa yang yang terletak dan dikenal umum di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, seluas 9.950 m2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Desa Klatakan, Gambar situasi Nomor 1483 tanggal 6 Juli 1989 atas nama Khonny Wijaya, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Raya Besuki - Situbondo ;
- Selatan : tanah Perhutani ;
- Timur : tanah Perhutani ;
- Barat : tanah P.Soeparmo, Sretoer, Muhasbi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap isi putusan a quo ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah nihil ;
- Menghukum Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.415.000,00 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Sit |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara (Polri) ; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 903 K/Pdt/2022
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Sit
Statistik9636