- SALSABILA AZZAHRA DIANDRA SIREGAR BINTI ROZALI INDRA SAPUTRA, S, ST, MSC LAHIR PADA TANGGAL 4 SEPTEMBER 2017;
- MALIK ABQARY DIANDRA SIREGAR BIN ROZALI INDRA SAPUTRA, S, ST, MSC, LAHIR PADA TANGGAL 19 NOVEMBER 2018;
- Salsabila Azzahra Diandra Siregar Binti Rozali Indra Saputra, S, St, Msc lahir pada tanggal 4 September 2017;
- Malik Abqary Diandra Siregar Bin Rozali Indra Saputra, S, St, Msc, lahir pada tanggal 19 November 2018;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 122/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Musfizal Musa |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrdra. Hj. Kamariah |
Panitera | Timur Abimanyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING MENGAJUKAN BANDING PADA TANGGAL 30 MARET 2021 DAN PEMBANDING HADIR PADA PENGUCAPAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR YAITU PADA TANGGAL 30 MARET 2021 MASEHI, DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN DALAM TENGGAT MASA 14 (EMPAT BELAS) HARI SEHINGGA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANG, PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI: MENIMBANG, BAHWA TERBANDING MENGAJUKAN EKSEPSI PROSESUIL YANG INTINYA MAJELIS HAKIM DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN SELA TERHADAP ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP EKSESPSI TERSEBUT PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENOLAK EKSEPSI TERSEBUT DENGAN PERTIMBANGAN SUDAH MENYANGKUT POKOK PERKARA YANG PERLU PEMBUKTIAN, MAKA EKSEPSI TERSEBUT DITOLAK PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA SETUJU DAN SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI BERKAS PERKARA BANDING YANG TERDIRI DARI GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK, BERITA ACARA SIDANG, BUKTI-BUKTI, MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING DAN SURAT-SURAT LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI SERTA SELAIN RESUME PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 4574/PDT.G/2020/PAJT, TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYBAN 1442 HIJRIYAH DAN TELAH MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR YANG BERKENAAN DENGAN GUGATAN CERAI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA AKAN MEMBERIKAN PERTIMBANGKAN TAMBAHAN SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA TERKAIT DENGAN GUGATAN CERAI PENGGUGAT, PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENDASARKAN PERTIMBANGANNYA PADA FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN SEBAGAIMANA DALAM PUTUSANNYA HALAMAN 72 SAMPAI DENGAN HALAMAN 76 YANG MENYEBUTKAN FAKTA TELAH TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN YANG BERUJUNG TERJADINYA PISAH RUMAH SUDAH 9 BULAN DAN PIHAK KELUARGA TELAH MENASEHATI PEMBANDING DAN TERBANDING AGAR KEMBALI RUKUN AKAN TETAPI BERHASIL; MENIMBANG, BAHWA KEDUA BELAH PIHAK TELAH DIUSAHAKAN UNTUK DI MEDIASI OLEH MEDIATOR HJ. YUSHIMAR B,S.H AKAN TETAPI USAHA MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK TIDAK BERHASIL; MENIMBANG, BAHWA DARI FAKTA DIATAS MENUNJUKKAN RUMAH TANGGA PEMBANDING DAN TERBANDING SUDAH TIDAK ADA KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN DISEBABKAN TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN YANG TERUS MENERUS DAN SUDAH SULIT UNTUK DIDAMAIKAN LAGI; MENIMBANG, BAHWA RUMAH TANGGA YANG SEPERTI DIATAS ADALAH RUMAH TANGGA YANG SUDAH PECAH (BROKEN MARRIAGE) SEBAGAIMANA MAKSUD SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2014 TANGGAL 28 MARET 2014, SEHINGGA ALASAN PERCERAIAN TELAH TERPENUHI DAN MEMENUHI MAKSUD PASAL 39 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, PASAL 116 HURUF (F) KOMPILASI HKUM ISLAM; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA GUGATAN PERCERAIAN PEMBANDING DAPAT DIKABULKAN; MENIMBANG, BAHWA GUGATAN PEMBANDING YANG MENYATAKAN AGAR PANITERA MENGIRIM SALINAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR URUSAN AGAMA AGAR DICATAT DALAM REGISTER YANG TERSEDIA UNTUK ITU NAMUN MENGIRIM SALINAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP ADALAH KEWAJIBAN PANITERA SESUAI DENGAN PASAL 84 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA GUGATAN PEMBANDING TENTANG PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA GUGATAN PEMBANDING ATAS HAK ASUH/HADHANAH TERHADAP ANAK YANG BERNAMA: PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TENTANG HAK ASUH TERSEBUT, DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI SANGKAAN MAJELIS BAHWA KONDISI ANAK PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING LEBIH BAIK DIRAWAT OLEH TERGUGAT/TERBANDING DAN DIBANTU OLEH IBUNYA TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR, DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGI BERIKUT:: - BAHWA SALAH SATU PRINSIP PEMELIHARAAN ANAK ADALAH DIDASARKAN PADA KEPENTINGAN ANAK, HAL INI DIDASARKAN PADA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PASAL 98 KOMPILASI HUKUM ISLAM; - BAHWA BILA TERJADI PERSENGKETAAN SIAPA YANG MENGASUH ANTARA KEDUA ORANG TUA MAKA PENGADILAN YANG MENUNJUK SIAPA YANG MENGASUHNYA; - BAHWA KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT MASIH BELUM MUMAYYIZ; - BAHWA KARENA BELUM MUMAYYIZ, KEDUA ORANG ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, LEBIH DEKAT DENGAN PEMBANDING KETIMBANG DENGAN TERBANDING DAN ORANG TUA TERBANDING KARENA ADANYA HUBUNGAN BATHIN YANG KUAT ANTARA ANAK-ANAK DENGAN PEMBANDING SELAKU IBUNYA DAN SEJAK MENGANDUNG SELAMA 9 BULAN LEBIH DALAM KEADAAN LEMAH YANG BERTAMBAH-TAMBAH DAN SEJAK LAHIR ANAK LEBIH CENDERUNG KEPADA IBUNYA, OLEH KARENA ITU PADA DASARNYA HAK IBU LEBIH UTAMA UNTUK MEMELIHARA DEMI KEMASLAHATAN ANAK KARENA NALURI KEIBUANNYA UNTUK TETAP MENYAYANGI, MEMPERHATIKAN, MERAWAT DAN MENDIDIK ANAK-ANAKNYA SEBAGAIMANA LAYAKNYA SEORANG IBU SERTA ADANYA KESABARAN YANG TINGGI DIBANDING LAKI-LAKI DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEHIDUPAN ANAK-ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ; - BAHWA SESUAI DENGAN HADIST NABI YANG DI RIWAYATKAN OLEH TARMIZI DAN IBNU MAJAH YANG ARTINYA:BARANG SIAPA MEMISAHKAN ANTARA SEORANG IBU DENGAN ANAK, MAKA ALLAH SWT AKAN MEMISAHKAN ANTARA DIA DENGAN KEKASIH-KEKASIHNYA PADA HARI KIAMAT; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA ITU, MAKA MENURUT PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA PEMBANDINGLAH YANG BERHAK MERAWAT TERHADAP KEDUA ORANG ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN DENGAN DITETAPKAN PEMBANDING MERAWAT ANAK-ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING NAMUN PEMBANDING TIDAK BOLEH MEMBATASI/MENGUASAI PENUH ANAK-ANAK TERSEBUT UNTUK ITU HARUS MEMBERIKAN HAK-HAK TERBANDING SEBAGAI AYAH UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK-ANAK DALAM ARTI YANG LUAS DEMI KEPENTINGAN ANAK DENGAN IZIN PEMBANDING DAN APABILA PEMBANDING TIDAK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERBANDING DAPAT DIJADIKAN ALASAN MELAKUKAN GUGATAN PENCABUTAN HAK HADHANAH; MENIMBANG, BAHWA DITETAPKANNYA HAK ASUH/HADHANAH KEPADA PEMBANDING MAKA KEPADA TERBANDING HARUS DIHUKUM MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN KEDUA ORANG ANAK KEPADA PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING MENUNTUT PEMBIAYAAN HADHANAH SEKURANG-KURANGNYA RP.8.000.000,00(DELAPAN JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN; MENIMBANG, BAHWA GUGATAN BESARAN UANG NAFKAH KEDUA ORANG ANAK SEBANYAK RP.8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN ADALAH NAFKAH UNTUK KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT SETIAP BULANNYA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA BERPENDAPAT LAYAK DAN PANTAS TERBANDING DITETAPKAN MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAKNYA SETIAP BULAN SEBESAR RP.6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) YANG DIBERIKAN MELALUI PENGGUGAT/PEMBANDING DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN PENAMBAHAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN; MENIMBANG, BAHWA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING YANG INTINYA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR YANG MENETAPKAN HADHANAH TERSEBUT TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA, BEGITU JUGA KONTRA MEMORI YANG DIAJUKAN TERBANDING JUGA TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT; DALAM REKONVENSI: MENIMBANG, BAHWA TERBANDING DALAM REKONVENSI MENGAJUKAN TUNTUTAN HADHANAH TERHADAP ANAK-ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP HADHANAH TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM KONVENSI, MAKA TERHADAP HADHANAH DALAM REKONVENSI TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT, KARENANYA HARUS DINYATAKAN TIDAK DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA BERPENDAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 4574/PDT.G/2020/PA JT TANGGAL 24 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYABAN 1442 DENGAN MENGADILI SENDIRI YAITU DIKTUM AMAR SEBAGAIMANA TERUTAI DIBAWAH INI: MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI TERMASUK BIDANG PERKAWINAN, MAKA BERDASARKAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN MAUPUN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING; |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan banding pada tanggal 30 Maret 2021 dan Pembanding hadir pada pengucapan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yaitu pada Tanggal 30 Maret 2021 Masehi, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggat masa 14 (empat belas) hari sehingga berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulang, permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Dalam Eksepsi: Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan eksepsi prosesuil yang intinya Majelis Hakim dapat memberikan putusan sela terhadap anak Pembanding dan Terbanding; Menimbang, bahwa terhadap eksespsi tersebut Pengadilan Agama Jakarta Timur menolak eksepsi tersebut dengan pertimbangan sudah menyangkut pokok perkara yang perlu pembuktian, maka eksepsi tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta setuju dan sependapat dengan pertimbangan tersebut; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara banding yang terdiri dari gugatan, jawaban, replik, duplik, berita acara sidang, bukti-bukti, memori banding dan kontra memori banding dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta selain resume putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 4574/Pdt.G/2020/PAJT, tanggal 24 Maret 2021 masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sy?ban 1442 Hijriyah dan telah memperhatikan pertimbangan hukumnya, maka Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur yang berkenaan dengan gugatan cerai dan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta akan memberikan pertimbangkan tambahan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terkait dengan gugatan cerai Penggugat, Pengadilan Agama Jakarta Timur mendasarkan pertimbangannya pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam putusannya halaman 72 sampai dengan halaman 76 yang menyebutkan fakta telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berujung terjadinya pisah rumah sudah 9 bulan dan pihak keluarga telah menasehati Pembanding dan Terbanding agar kembali rukun akan tetapi berhasil; Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diusahakan untuk di mediasi oleh mediator Hj. Yushimar B,S.H akan tetapi usaha mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil; Menimbang, bahwa dari fakta diatas menunjukkan rumah tangga Pembanding dan Terbanding sudah tidak ada kedamaian dan keharmonisan disebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sudah sulit untuk didamaikan lagi; Menimbang, bahwa rumah tangga yang seperti diatas adalah rumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) sebagaimana maksud Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 Tanggal 28 Maret 2014, sehingga alasan perceraian telah terpenuhi dan memenuhi maksud Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hkum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan perceraian Pembanding dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa gugatan Pembanding yang menyatakan agar Panitera mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu namun mengirim salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah kewajiban Panitera sesuai dengan Pasal 84 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka gugatan Pembanding Tentang pengiriman salinan putusan tersebut tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa gugatan Pembanding atas hak asuh/hadhanah terhadap anak yang bernama: Pengadilan Agama Jakarta Timur menolak gugatan Penggugat/Pembanding tentang hak asuh tersebut, dengan pertimbangan sebagai sangkaan majelis bahwa kondisi anak Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding lebih baik dirawat oleh Tergugat/Terbanding dan dibantu oleh ibunya Terbanding; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta tidak sependapat dengan Pengadilan Agama Jakarta Timur, dengan pertimbangan sebagi berikut:: - Bahwa salah satu prinsip pemeliharaan anak adalah didasarkan pada kepentingan anak, hal ini didasarkan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam; - Bahwa bila terjadi persengketaan siapa yang mengasuh antara kedua orang tua maka pengadilan yang menunjuk siapa yang mengasuhnya; - Bahwa kedua orang anak tersebut masih belum mumayyiz; - bahwa karena belum mumayyiz, kedua orang anak Pembanding dan Terbanding, lebih dekat dengan Pembanding ketimbang dengan Terbanding dan orang tua Terbanding karena adanya hubungan bathin yang kuat antara anak-anak dengan Pembanding selaku ibunya dan sejak mengandung selama 9 bulan lebih dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan sejak lahir anak lebih cenderung kepada ibunya, oleh karena itu pada dasarnya hak ibu lebih utama untuk memelihara demi kemaslahatan anak karena naluri keibuannya untuk tetap menyayangi, memperhatikan, merawat dan mendidik anak-anaknya sebagaimana layaknya seorang ibu serta adanya kesabaran yang tinggi dibanding laki-laki dalam menghadapi permasalahan kehidupan anak-anak yang belum mumayyiz; - Bahwa sesuai dengan hadist Nabi yang di riwayatkan oleh Tarmizi dan Ibnu Majah yang artinya:?Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dengan anak, maka Allah SWT akan memisahkan antara dia dengan kekasih-kekasihnya pada hari kiamat?; Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka menurut Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Pembandinglah yang berhak merawat terhadap kedua orang anak Pembanding dan Terbanding; Menimbang, bahwa meskipun dengan ditetapkan Pembanding merawat anak-anak Pembanding dan Terbanding namun Pembanding tidak boleh membatasi/menguasai penuh anak-anak tersebut untuk itu harus memberikan hak-hak Terbanding sebagai ayah untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anak dalam arti yang luas demi kepentingan anak dengan izin Pembanding dan apabila Pembanding tidak memberikan akses kepada Terbanding dapat dijadikan alasan melakukan gugatan pencabutan hak hadhanah; Menimbang, bahwa ditetapkannya hak asuh/hadhanah kepada Pembanding maka kepada Terbanding harus dihukum mengembalikan dan menyerahkan kedua orang anak kepada Pembanding; Menimbang, Bahwa Pembanding menuntut pembiayaan hadhanah sekurang-kurangnya Rp.8.000.000,00(delapan juta rupiah) setiap bulan; Menimbang, bahwa gugatan besaran uang nafkah kedua orang anak sebanyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulan adalah nafkah untuk kedua orang anak tersebut setiap bulannya dan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berpendapat layak dan pantas Terbanding ditetapkan membayar nafkah kedua anaknya setiap bulan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diberikan melalui Penggugat/Pembanding diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding yang intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menetapkan hadhanah tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, begitu juga kontra memori yang diajukan Terbanding juga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa Terbanding dalam rekonvensi mengajukan tuntutan hadhanah terhadap anak-anak Pembanding dan Terbanding; Menimbang, bahwa terhadap hadhanah telah dipertimbangkan dalam konvensi, maka terhadap hadhanah dalam rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karenanya harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berpendapat membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 4574/Pdt.G/2020/PA JT tanggal 24 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan Tanggal 10 Sya?ban 1442 dengan mengadili sendiri yaitu diktum amar sebagaimana terutai dibawah ini: Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara di tingkat pertama dibebankan maupun pada tingkat banding dibebankan kepada Penggugat/Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik876430