- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II DAN III;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 4 MARET 2021 NOMOR 1057/PID.SUS/2020/PN RAP SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAHRP.1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 4 MARET 2021 NOMOR 1057/PID.SUS/2021/PN RAP UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,- [DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH];
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II dan III;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 4 Maret 2021 Nomor 1057/Pid.Sus/2020/PN Rap sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 4 Maret 2021 Nomor 1057/Pid.Sus/2021/PN Rap untuk selebihnya;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,- [dua ribu lima ratus rupiah];
Putusan PT MEDAN Nomor 580/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Brzainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 580/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 580/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2726