- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TANGGAL 24 MARET 2021 NOMOR 28/PID.B/2021/PN BAN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN , SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 6 (ENAM) DOS TEGEL MEREK MULIA TILE WARNA PUTIH UKURAN 40X40 CM;
- 22 (DUA PULUH DUA) DOS TEGEL MEREK MULIA TILE WARNA PUTIH UKURAN 40X40 CM; DAN
- 4 (EMPAT) DOS TEGEL MEREK MULIA TILE WARNA PUTIH UKURAN 40X40 CM,
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 24 Maret 2021 Nomor 28/Pid.B/2021/PN Ban yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- 6 (enam) Dos Tegel Merek Mulia Tile Warna Putih Ukuran 40x40 cm;
- 22 (dua puluh dua) Dos Tegel Merek Mulia Tile Warna Putih Ukuran 40x40 cm; dan
- 4 (empat) Dos Tegel Merek Mulia Tile Warna Putih Ukuran 40x40 cm,
Putusan PT MAKASSAR Nomor 261/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 261/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brgerchat Pasaribu |
Panitera | Johasang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM BIN ILYAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SAPULUH) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR 27/PID.B/2021/PN BAN. ATAS NAMA TERDAKWA ISHAK ALIAS MAPPA BIN H. AMANK ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ilham Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sapuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.b/2021/PN Ban. Atas nama Terdakwa Ishak Alias Mappa Bin H. Amank ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 261/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 261/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 261/PID/2021/PT MKS
Statistik4624