- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO TANGGAL 14 JANUARI 2021 NOMOR 30/PDT.G/2020/PN PLP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 6 (ENAM), SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH SALAH SATU AHLI WARIS DARI ORANG TUANYA YANG BERNAMA ALMARHUM H. ISMAIL;
- MENYATAKAN ORANG TUA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT (H. ISMAIL) PERNAH MELAKUKAN PEMBELIAN OBJEK LELANG BERDASARKAN RISALAH LELANG NOMOR 134/1997-1998;
- MENYATAKAN BAHWA ORANG TUA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK YANG WAJIB DILINDUNGI HUKUM;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MENERIMA JAMINAN YANG TERNYATA TIDAK DILANDASKAN ALAS HAK YANG BENAR SEHINGGA MERUGIKAN ORANG TUA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERMASUK AHLI WARISNYA KARENA TELAH MEMBELI OBJEK LELANG YANG TIDAK DILINDUNGI SECARA HUKUM;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIL KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH RP16.040.000.000,00 (ENAM BELAS MILYAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- NILAI TANAH OBJEK LELANG YANG TELAH DIBELI SELUAS KURANG LEBIH 20.000 M?2; (DUA PULUH RIBU METER PERSEGI);
- NILAI HARGA TANAH BERDASARKAN ZONA NILAI TANAH, YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN KOTA PALOPO SAAT INI SEBESAR RP762.000,00 PER 1 M?2; (SATU METER PERSEGI) ;
- LUAS TANAH 20.000, M?2; X RP762.000,00 = RP15.240.000.000,00 (LIMA BELAS MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH);
- NILAI 2 (DUA) BANGUNAN RUMAH YANG TELAH DIBANGUN SEBELUM DILAKUKAN EKSEKUSI, BANGUNAN RUMAH 1 SEJUMLAH RP500.000,000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN BANGUNAN RUMAH 2 SEJUMLAH RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II UNTUK PATUH DAN TUNDUK ATAS PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 14 Januari 2021 Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Plp yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan pada angka 6 (enam), sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah salah satu ahli waris dari orang tuanya yang bernama Almarhum H. Ismail;
- Menyatakan orang tua Terbanding semula Penggugat (H. Ismail) pernah melakukan pembelian objek lelang berdasarkan risalah lelang Nomor 134/1997-1998;
- Menyatakan bahwa orang tua Terbanding semula Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi hukum;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima jaminan yang ternyata tidak dilandaskan alas hak yang benar sehingga merugikan orang tua Terbanding semula Penggugat termasuk ahli warisnya karena telah membeli objek lelang yang tidak dilindungi secara hukum;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp16.040.000.000,00 (enam belas milyar empat puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai tanah objek lelang yang telah dibeli seluas kurang lebih 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi);
- Nilai harga tanah berdasarkan Zona nilai tanah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Palopo saat ini sebesar Rp762.000,00 per 1 M?2; (satu meter persegi) ;
- Luas tanah 20.000, M?2; x Rp762.000,00 = Rp15.240.000.000,00 (lima belas milyar dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Nilai 2 (dua) bangunan rumah yang telah dibangun sebelum dilakukan eksekusi, bangunan rumah 1 sejumlah Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dan bangunan rumah 2 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 56/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 56/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brgerchat Pasaribu |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PDT/2021/PT MKS
Statistik4929