- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1438/Pdt.G/2020/PA.Pbr. tanggal 15 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya?ban 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 282 M2 beserta bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sianok RT. 05. RW. 05 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan surat tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 05.01.10.03.1.06969, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan 1/3 (sepertiga) bagian harta bersama pada diktum angka 2 (dua) menjadi hak Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian lainnya menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian harta bersama pada angka 2 (dua) kepada Penggugat, dalam keadaan kosong serta bebas dari segala apapun yang melekat diatasnya, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilaksanakan melalui penjualan umum (lelang) dan hasil penjualan lelang dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat angka 2 b, berupa Mobil Honda Jazz berwarna grey tahun 2018 Plat Nomor BM 1520 VO atas nama Wisnarti dan tuntutan Dwangsom tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklarrd);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 38/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Firdaum |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. M. Nasrul K |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik119102