- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JENEPONTO NOMOR 181/PDT.G/2020/PA. JNP. TANGGAL 23 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAJAB 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 181/Pdt.G/2020/PA. Jnp. tanggal 23 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TEGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.852.000,00 (LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tegugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp5.852.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 181/Pdt.G/2020/PA.Jnp.
Statistik11230