- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI TANGGAL 10 MARET 2021 NOMOR 6/PID.SUS/2021/PN MLL YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM ALIAS JOGLO BIN LAWARU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA D ARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 10 Maret 2021 Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Mll yang dimohon banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ilham alias Joglo bin Lawaru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya d ari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 230/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 230/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brthamrin Tarigan |
Panitera | M. Ramli M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1 (SATU) SACHET YANG BERUKURAN KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN NETTO 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUMU UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1 (satu) sachet yang berukuran kecil yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis shabu dengan netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUMU UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 230/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik2213