Putusan PN BANDUNG Nomor 172/Pdt.G/2020/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2020/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Asep Sumirat Danaatmaja, Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Marko Tjong) dan Tergugat (Christine) yang dilangsungkan di Bandung pada tanggal 23 (dua puluh tiga) September 2018 dihadapan pemuka Agama Katolik bernama PST.S.Budi Saptono,OSC dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 7 (tujuh) Mei 2019 sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3273-KW-07052019-0002 tanggal 7 (tujuh) Mei 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, agar putusan perceraian ini dicatatkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ; Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang bersangkutan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, selambat-lambatnya dalam tempo 60 (enam puluh) hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, agar perceraian Penggugat dan Tergugat dicatatkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ; Menetapkan hak pengasuhan atas diri anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur bernama Beverly Olivia Tjong, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 7 (tujuh) Juli 2019, diberikan kepada Tergugat sebagai ibunya selama Beverly Olivia Tjong tersebut belum dewasa dan belum kawin, dengan tidak mengurangi kesempatan, hak dan kewajiban Penggugat sebagai ayahnya, untuk sewaktu-waktu dapat bertemu dan berkomunikasi (berhubungan) dengan Beverly Olivia Tjong tersebut, terutama apabila kepentingan terbaik daripada Beverly Olivia Tjong tersebut menghendaki ; Membebani Penggugat sebagai bapak untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan daripada Beverly Olivia Tjong tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya melalui Tergugat, selambat-lambatnya setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2020/PN.Bdg.,.
Statistik13760