- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA TANGGAL 23 MARET 2021 NOMOR 46/PDT.G/2020/PN KKA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT,DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENETAPKAN TERGUGAT SEBAGAI WALI ASUH TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERNAMA PUTU AYU ARYANTI, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI RAHANGGADA SAMPAI DEWASA ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KOLAKA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UNTUK PENCATATAN SEPERLUNYA MENGENAI ADANYA PERCERAIAN INI DAN SDIWAJIBKAN PULA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI KEPADA INSTANSI PELAKSANA PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA DITANGGUNG OLEH TERGUGAT SENILAI RP.360.000. (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 23 Maret 2021 Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Kka yang dimohonkan banding tersebut,dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Menetapkan Tergugat sebagai wali asuh terhadap anak dibawah umur yang bernama Putu Ayu Aryanti, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Rahanggada sampai dewasa ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kolaka agar mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka untuk pencatatan seperlunya mengenai adanya perceraian ini dan sdiwajibkan pula kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Tergugat senilai Rp.360.000. (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 43/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 43/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brr. Anton Widyopriyono |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2021/PT KDI
Statistik450110