Putusan PN KARANGAYAR Nomor 43/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADI KURNIA SETIYAWAN Bin SUTIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja secara terus-menerus? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bekerja Nomor 02/HRD-PMA/III/2020 tanggal 2 Maret 2020; 2. 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Karyawan Nomor 02/SPK-PMA/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016; 3. 1 (satu) lembar Hasil Audit PT. Plevia Makmur Abadi tanggal 3 Juli 2020; 4. 1 (satu) lembar Slip Gaji periode Desember 2019; 5. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 3899 tanggal 29 Januari 2018; 6. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 3753 tanggal 31 Agustus 2018; 7. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 3754 tanggal 31 Agustus 2018; 8. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 3754-1 tanggal 31 Agustus 2018; 9. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 4119 tanggal 14 November 2018; 10. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 4120 tanggal 14 November 2018; 11. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 4200 tanggal 29 November 2018; 12. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5342 tanggal 31 Agustus 2019; 13. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5343 tanggal 31 Agustus 2019; 14. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5504 tanggal 14 Oktober 2019; 15. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5876 tanggal 6 Desember 2019; 16. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5928 tanggal 23 Desember 2019; 17. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 5935 tanggal 24 Desember 2019; 18. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 6206 tanggal 13 Januari 2020; 19. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 6208 tanggal 13 Januari 2020; 20. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 6020 tanggal 8 Januari 2020; 21. 1 (satu) lembar Faktur Nomor 6190 tanggal 17 Januari 2020; 22. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 3899 tanggal 29 Januari 2018; 23. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 3753 tanggal 31 Agustus 2018; 24. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 3754 tanggal 31 Agustus 2018; 25. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 3754-1 tanggal 31 Agustus 2018; 26. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 4119 tanggal 14 November 2018; 27. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 4120 tanggal 14 November 2018; 28. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 4200 tanggal 29 November 2018; 29. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 5876 tanggal 6 Desember 2019; 30. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 5928 tanggal 23 Desember 2019; 31. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 5935 tanggal 24 Desember 2019; 32. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 6020 tanggal 8 Januari 2020; 33. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 6190 tanggal 17 Januari 2020; 34. 2 (dua) karung berisi jas hujan; 35. 1 (satu) lembar pembayaran jas hujan Plevia sejumlah Rp. 115.974.000; 36. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 161 tanggal 12-12-2018, tunai sejumlah Rp. 50.000.000; 37. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 164 tanggal 8-1-2019, tunai sejumlah Rp. 26.820.000; 38. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 165 tanggal 8-1-2019, tunai sejumlah Rp. 20.000.000; 39. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 167 tanggal 11-1-2019, tunai sejumlah Rp. 20.000.000; 40. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 207 tanggal 8-2-2019, tunai sejumlah Rp. 35.054.000; Dikembalikan kepada PT. Plevia Makmur Abadi melalui Saksi ANIK MARIANI Binti PARLAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000; (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik609