Putusan PN KARANGAYAR Nomor 46/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa VIGO BANGKIT PRAMUDA alias DEPLOK Bin RENCONG SRI MAHARSI AGUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) bendel surat keterangan yang dikeluarkan PT. BCA Finance Solo tanggal 18 Mei 2020 dengan No. 9570008927-KCN-001 yang menerangkan bahwa bukti kepemilikan berupa 1 (satu) buah BPKB asli dengan nomor P-014612991 kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT, Nopol AD 8832 IP, Noka MHFJB8EM8K1059288, Nosin 2GDC613213, tahun 2019 warna hitam atas nama M. Dian Safitri, AMK masih menjadi jaminan di PT. BCAFinance berikut disertakan fotocopy BPKB dan STNK; ? 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT, Nopol AD 8832 IP, Noka MHFJB8EM8K1059288, Nosin 2GDC613213, tahun 2019 warna hitam atas nama M. Dian Safitri, AMK alamat Perum Ngasem Blok R.15 RT.06 RW.11, Desa Ngasem, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar; Dikembalikan kepada saksi Adi Danang Wijayanto bin Stevanus Minulya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500; (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik6714