- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 66/PDT.G/2019/PN SMR TANGGAL 21 OKTOBER 2020, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- DALAM KONVENSI:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEPANJANG MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN UNTUK MENGADILI PERKARA INI;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA NOMOR: 66/PDT. G/2019/PN SMR;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- DALAM REKONVENSI
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Smr tanggal 21 Oktober 2020, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- DALAM KONVENSI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sepanjang mengenai kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara ini;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 66/Pdt. G/2019/PN Smr;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Putusan PT SAMARINDA Nomor 65/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 65/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Sinung Hermawan |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. DALAM PROVISI: 2. DALAM EKSEPSI 3. DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Dalam Provisi: 2. Dalam Eksepsi 3. Dalam Pokok Perkara Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2021/PT SMR
Statistik15970