- Menyatakan Terdakwa I. SUNARTO Als. BANG EDI Bin KROMO SONO (Alm), Terdakwa II. SUPARMIN Als. KISUT Bin KROMO KADI (Alm), Terdakwa III. SUGIYATNO Als. JEGRAK Bin SUGIYONO, Terdakwa IV. BRUNO SUTOPO Als. BRUNO Anak dari WARSO DIPRONO (Alm) dan Terdakwa V. SUWARMAN Als. MOGOL Bin MARTO JIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa I. SUNARTO Als. BANG EDI Bin KROMO SONO (Alm), Terdakwa II. SUPARMIN Als. KISUT Bin KROMO KADI (Alm), Terdakwa III. SUGIYATNO Als. JEGRAK Bin SUGIYONO, Terdakwa IV. BRUNO SUTOPO Als. BRUNO Anak dari WARSO DIPRONO (Alm) dan Terdakwa V. SUWARMAN Als. MOGOL Bin MARTO JIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu yang berisi 28 lembar merk ABC EXPO,
- 8 set kartu domino merk ABC EXPO sebagai cadangan,
- 1 lembar tikar merk family
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 61/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Uang tunai Rp. Rp. 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah) Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik799