- Menyatakan bahwa Terdakwa Rizky Novangga Als. Giong Bin Iswanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rizky Novangga Als. Giong Bin Iswanto, oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan bahwa Terdakwa, Rizky Novangga Als. Giong Bin Iswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( bulan ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) bungkus plastik klip transparan berisinarkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi kertas warna kuning;
- 1 (Satu) buah celana panjang warna biru;
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan didalamnya berisi :
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi kertas warna kuning.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah handphone REALME warna hitam Nomor Simcard TELKOMSEL : 081326078954 (IMEI : 865587041878315).
- 1 (satu) tube urine.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik324