- Menyatakan Terdakwa APRIYANTO alias APRI Bin SUMARLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) surat gadai TV Samsung
- 1 (satu) buah lembar Nota pembayaran Hotel Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar form order ?SALSA RENT CAR? tanda bukti penyerahan mobil kepada penyewa An.Sdr Apriyanto tertanggal 13 Desember 2020
- 1 (satu) lembar form order ?SALSA RENT CAR? tanda bukti penyerahan mobil kepada penyewa An.Sdr Apriyanto tertanggal 28 Desember 2020
- 1 (satu) lembar form order ?SALSA RENT CAR? tanda bukti penyerahan mobil kepada penyewa An.Sdr Apriyanto tertanggal 8 Januari 2021
- 1 (satu) lembar form order ?SALSA RENT CAR? tanda bukti penyerahan mobil kepada penyewa An.Sdr Apriyanto tertanggal 12 Januari 2021
- 1 (satu) lembar surat perjanjian gadai mobil
- 1 (satu) lembar print out pengiriman uang sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah celana panjang merk CDL warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 91 warna hitam
- Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 39/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Sardi Wulandaru; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik8115