- Menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) salinan sesuai aslinya Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) PT Tujuh Dua Dua Internasional tanggal 30 Agustus 2019;
- 1 (satu) Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1/02/20 s/d 29/02/20, Nomor Rekening 162-00-7220072-2 atas nama Soe Liang Mei;
- 1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 23 Maret 2017;
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPKS/02/2020 tanggal 9 Februari 2020;
- 1 (satu) Time Sheet TB.PSIP.160.3/BG.PSIP300.03 Pelabuhan Muat Jetty DRI-Pomalaa;
- 1 (satu) Nota Persetujuan Nomor AL.027/04/75/II/UPP.PML-2020 tanggal 18 Februari 2020;
- 1 (satu) Shipping Instruction Notify Party PT Huady Nickel Alloy Indonesia tanggal 19 Februari 2020;
- 1 (satu) Certificate Of Draft Aplicant PD Aneka Usaha Kolaka QQ PT Bhakti Sri Utama tanggal 22 Februari 2020;
- 1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 26 April 2017;
- 1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 05 tanggal 7 Maret 2018;
- 1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 49 tanggal 28 Agustus 2019;
Putusan PN KOLAKA Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kka |
|
Nomor | 19/Pid.B/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Tujuh Dua Dua Internasional; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2021/PN Kka
Statistik13584