- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (BUDI HARTONO BIN AMBYAH)
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Budi Hartono bin Ambyah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 197/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Faizin |
Panitera | Hj. Istriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUDUS NOMOR 57/PDT.G/2021/ PA.KDS TANGGAL 7 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SYABAN 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI TERHADAP PENGGUGAT (NOVITA ANGGRAINI BINTI SUYITNA); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 205.000,00 (DUA RATUS LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 57/Pdt.G/2021/ PA.Kds tanggal 7 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSI terhadap Penggugat (Novita Anggraini binti Suyitna); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 197/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik5337