- Menyatakan terdakwa WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN tersebut dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah baju lengan Panjang warna putih motif garis ? garis warna hitam;
- 1 (satu) Buah celana jeans panjang Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Bra warna abu ? abu;
- 1 (satu) Buah Celana dalam wanita warna biru muda;
- 1 (satu) Buah Bra warna hitam merk Kappa ;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bermotif gambar motor bertuliskan Jakarta ;
- 1 (satu) Buah jacket warna merah ;
- 1 (satu) Buah celana jeans Panjang warna biru ;
- 1 (satu) Unit sepeda motor CB150 r warna hitam, Noka MH1KC8113GK117697, Nosin : KC81E119685, Nopol : H 5530-AAC dengan kunci kontak dan STNK ;
- 1 (satu) Buah Helm merk Gix warna biru muda ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti Riris Dian Pitaloka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Anak Korban; Dikembalikan kepada terdakwa WULUNG SETIAWAN Bin NGASRAN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik4512